TAKENGON, iNewsPortalAceh.id-Nasir Djamil di Komisi III yang juga membawahi lembaga vertikal Kepolisian meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan korban pengancaman Jurnalisa yang diancam bunuh didepan anak dan istrinya dikediaman pribadi di Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah,pada, 11 November 2022 lalu.
Menurut Nasir Djamil Wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.
"Dan apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek," kata Nasir Djamil.
Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah.
"Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung," kata Nasir Djamil lagi.
Pekerjaan Wartawan dilindungi Undang-undang dan hari ini Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban pengancaman.
"Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh," lanjut Nasir Djamil sambil mengatakan kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum ada.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait