Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara

Erwin
Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara.(iNews/ Erwin).

TAKENGONiNewsPortalAceh.id - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Yang menimpah RM kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takengon.

Berkas perkara itu dilimpahkan pada tanggal 09 Januari 2023 lalu. Bahkan telah dilakukan sidang perdana pada tanggal 24 Januari dengan agenda dakwaan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidum, Evan Munandar di ruang kerjanya, Kamis 26 Januari 2023.

"Sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan sidang kedua tentang pemeriksaan saksi-saksi akan gelar pada tanggal 31 nanti," ujar Evan menjawab pertanyaan wartawan.

Berkas pelimpahan dari Polres Aceh Tengah (Tahap dua-red) kata dia, diterima Kejaksaan setempat pada tanggal 06 Januari 2023 lalu.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network