Sedangkan terdakwa telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut adalah Aldo Pradiki Sitepu, Muhammad Riko Ari Pratama dan Geri Dwiputra.
"Sidang dilakukan lewat daring, terdakwa memberi keterangan dari Rutan Kelas II B Takengon," kata Kasi Pidum yang baru bertugas di Takengon.
Terdakwa berinisial TK ini diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri RM, teranyar ia melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait