Dewan Pers : Media Abal-Abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers

Tim iNews.id
Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya. (Foto istimewa).

"Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers itu adalah kejahatan, dan itu laporkan, bisa dilaporkan ke Dewan Pers," tambah Yadi.

Bahkan menurutnya, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.

"Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi UU Pers instrumennya, tapi di luar itu," tegas Yadi.

Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network