"Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers itu adalah kejahatan, dan itu laporkan, bisa dilaporkan ke Dewan Pers," tambah Yadi.
Bahkan menurutnya, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.
"Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi UU Pers instrumennya, tapi di luar itu," tegas Yadi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait