T.Alaidin Syah Tegaskan Galian C di Bintang Tak Berizin

Erwin
T.Alaidin Syah Tegaskan Galian C di Bintang Tak Berizin.(iNews/ Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah T.Alaidin Syah tegaskan usaha galian c, di Dusun Silih Nangka, Kampung Kala Bintang, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan T.Alaidin Syah menjawab pertanyaan iNews.id, tentang izin usaha galian c yang beroprasi di Kecamatan Bintang Tersebut.

"Tidak ada ijin," Tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah senin (6/2).

Sebelum nya diberitakan, Jalan Antar Desa di Kawasan Wisata Danau Laut Tawar berlumpur dan Licin,kepala Desa menduga ada galian C ilegal.

Dengan nara sumber Imran Reje Kampung Kala Bintang dan Erliandi Reje Kampung Bewang Mereka menerangkan tentang Galian C, di wilayah nya itu, kerapkali tumpahan material yang menjadikan jalan licin.

Akibat aktivitas galian c sebagai penyebab kecelakaan warganya yang melintas disana, Ia juga meminta agar Pejabat Bupati Aceh Tengah T.Mirzuan untuk segera melakukan penertiban usaha galian c disana.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network