LANGSA, iNewsPortalAceh.id -Terkait pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap honorer pesuruh SDN 2 Langsa, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd menyayangkan tindakan kepala sekolah SDN 2 Langsa yang tidak mempertimbangkan segi kemanusiaan dalam mengambil keputusan, Selasa (7/02/2023).
Dikatakan, seharusnya sebagai kepala sekolah bisa bersikap bijak menanggapi persoalan tersebut. Terlebih yang dipecat hanya pesuruh sekolah yang honorium nya dibayar tidak seberapa.
Meski demikian, Ramadani sudah masuk ke dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait