REDELONG, iNewsPortalAceh.id -Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan penahanan dua tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (2/3/2023).
Diduga proyek dari sumber Dana Otonomi khusus Daerah (DOKA) tahun anggaran 2018 sebesar 1.5 Milyar lebih ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga negara diperkiraan rugi sebesar Rp 252.549.091.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial E (52) warga Aceh Tengah, bertindak selaku wakil Direktur CV Mulia Pratama, rekanan yang melaksanakan proyek tersebut.
Sedangkan tersangka I (50) warga Bener Meriah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua tersangka ini selama 20 hari kedepan akan di tahan dirumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Bener Meriah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait