"Penahanan kedua tersangka ini karena alasan subjektif dan objektif sebagai telah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kajari Bener Meriah, Agus Suroto saat konferensi pers.
Penyidik kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan dendan paling sedikit Rp 200 juta.
Ditanya terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Agus mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait