Korupsi Proyek Jalan di Bener Meriah, PPTK dan Rekanan Terancam 20 Tahun Penjara

Yusriadi Yusuf
Korupsi Proyek Jalan di Bener Meriah, PPTK dan Rekanan Terancam 20 Tahun Penjara.(iNews/ Yusriadi Yusuf)

REDELONG, iNewsPortalAceh.id -Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan penahanan dua tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (2/3/2023).

Diduga proyek dari sumber Dana Otonomi khusus Daerah (DOKA) tahun anggaran 2018 sebesar 1.5 Milyar lebih ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga negara diperkiraan rugi sebesar Rp 252.549.091.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial E (52) warga Aceh Tengah, bertindak selaku wakil Direktur CV Mulia Pratama, rekanan yang melaksanakan proyek tersebut.

Sedangkan tersangka I (50) warga Bener Meriah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua tersangka ini selama 20 hari kedepan akan di tahan dirumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Bener Meriah.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network