Ispandi Minta Kejaksaan Ambil Alih Laporan Dugaan Penyalahgunaan DD Kampung Baru Tahun 2021

Medi Arjuna
Teks Photo : Ispandi Pios, selaku tokoh masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2021 telah di laporkan ke inspektorat dengan nomor surat 34/ BPK/ K-KB/ VIII/ 2021 sudah dua tahun yang lalu, tapi mandek.

Ispandi Pios selaku tokoh masyarakat Desa Kampung Baru merasa ada hal yang mencurigakan dalam penghentian pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, atas nomor surat : 700/ 440/ IK/ 2021 pihak inspektorat bealasan waktu pemeriksaan telah berakhir dan mengingat pada saat ini tim sedang melaksanakan tugas-tugas yang lain.

Ispandi mengungkapkan, tim tindak lanjut dari Inspektorat Aceh Tenggara telah melakukan tindak lanjut yang melibatkan Kapolsek Badar, Danramil Badar, Camat Badar, BPK Kute Kampung Baru dan Tokoh Masyarakat, waktu itu hasil dari temuan tersebut telah dihitung dan diperkirakan lebih dari 300 juta serta di tanda tangani langsung oleh tim yang di libatkan.

"Seharusnya jika Inspektorat tidak bisa menyelesaikan perkara ini maka sudah seharusnya APIP menembuskan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Ispandi.

"Sesuai dengan surat penghentian tersebut merupakan dasar bagi saya selaku Tokoh Masyarakat untuk mendorong pihak Kejaksaan Aceh Tenggara untuk menindak lanjuti perkara ini," ungkap Ispandi.

Yang dalam waktu dekat Ispandi selaku tokoh masyarakat akan membuat laporan baru sesuai dengan penghentian tindak lanjut laporan tersebut agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang di lakukan oleh kepala desa kampung baru itu di proses secara hukum.

Sementara itu, Kasubag Analisis Kebijakan Inspektorat Aceh Tenggara, M. Juned, S.Pdi., saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (8/3/2023), mengatakan bahwa untuk tindak lanjut terhadap laporan Kepala Desa Kampung Baru atas nama Muslim sudah kita proses.

"Terdapat temuan pengembalian sudah pihaknya suratkan, sesuai dengan bukti setor yang diterima pihaknya bahwa kepala Desa Kampung Baru telah mengembalikan temuan tersebut," ungkap Juned.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network