Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Tepis Tuduhan

Suparman Munthe
Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Tepis Tuduhan.(iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Sejumlah petugas satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan ke Mapolres Aceh Singkil beberapa waktu lalu dengan tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga Kecamatan Gunung Meriah berinisial S.

Tuduhan pengeroyokan itu langsung ditepis oleh Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar, Aceh Singkil yang dituduh melakukan pengeroyokan itu.

Tak hanya itu, pihak centeng atau keamanan PT Socfindo Kebun Lae Butar yang didampingi kuasa hukumnya juga telah melakukan laporan ke Mapolres Aceh Singkil terhadap S dengan pasal 352 KUHPidana.

Kepada iNews.id, Muhammad Rifa'i Manik, selaku kuasa hukum satpam PT Socfindo menjelaskan kronologis saat kejadian.

"Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 18:00 WIB bertempat di areal Blok 53 Div. II PT Socfindo Kebun Lae Butar Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Petugas Satpam PT Socfindo berinisial AB, PM dan SSB sedang melakukan Patroli mendapati saudara S sedang melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan 1 unit sepeda motor," kata Rifa'i Manik, Senin (20/3/2023).

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network