Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Tepis Tuduhan

Suparman Munthe
Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Tepis Tuduhan.(iNews/ Suparman Munthe).

Ketiga korban tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter RSUD Aceh Singkil (Visum Et Repertum), sebutnya.

Rifa'i Manik menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan terduga pelaku S di Mapolres Aceh Singkil atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Atas kejadian tersebut, kita telah melaporkan terduga pelaku ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana," tutur Rifa'i.

Laporan itu sudah di terima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2023/SPKT/Res Asing tertanggal 02 Maret 2023, tepat sehari sebelum saudara S melaporkan satpam PT Socfindo itu.

"Maka, dengan ini kita menepis tuduhan bahwa adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh petugas satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar terhadap saudara S," tegasnya.

Namun, tambahnya, karena saudara S juga telah melakukan laporan ke Polres Aceh Singkil terbadap sejumlah centeng (petugas pengamanan) PT Socfindo itu, maka kita tunggu saja proses hukumnya.

Muhammad Rifa'i Manik, SH.MH meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saat ini kedua belah pihak sudah masing - masing membuat laporan ke polres aceh singkil, sehingga kita minta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tutup Rifa'i Manik.

Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network