Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Tepis Tuduhan

Suparman Munthe
Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Tepis Tuduhan.(iNews/ Suparman Munthe).

Selanjutnya, terang Rifa'i, AB, PM, dan SSB menangkap dengan memborgol tangan S untuk diamankan.

"S kemudian melakukan perlawanan sehingga AB berinisiatif memasangkan borgol ke pelak sepeda motor milik pelaku, namun tanpa diduga pelaku berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri," tutur Rifa'i Manik.

Lebih lanjut, menurut Rifa'i, AB dkk kemudian berpencar untuk menelusuri keberadaan S, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terduga pelaku berhasil ditangkap.

"S kemudian diamankan beserta barang bukti buah kelapa sawit dan 1 unit sepeda motor dan diserahkan kepada pihak Polres Aceh Singkil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Rifa'i Manik.

Ditambahkannya, akibat perlawanan yang dilakukan oleh S, AB mengalami luka di bagian bibir dan lengan tangan.

"Bukan hanya itu, PM juga mengalami luka memar di bagian pipi kiri atas, dan SSB juga mengalami luka gigitan di bagian lengan sebelah kiri," terang Rifa'i.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network