Mengakhiri kegiatan Konferensi Pers Kapolres juga menyinggung bahwa barang bukti yang diamankan tersebut di atas jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp100.000.000,-.
Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam Operasi Sikat Seulawah 2023 Polres Aceh Timur.
Terhadap pelaku utama (pemetik) dipersangkakan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 Sub 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan pelaku yang menguasai hasil tindak pindana (penadah) dipersangkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Dan untuk pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun, gratis.
Warga yang merasa kehilangan kendaraannya cukup membawa dokumen kepemilikan yang sah. Disamping itu pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah Tahun 2023 oleh Polres Aceh Timur adalah sebagai upaya dalam menekan angka gangguan kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadhan.
“Ke depannya Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan instansi lainnya dalam menekan angka kriminal, bukan hanya curanmor saja," pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait