Tiga Warga Aceh Tengah Diringkus Bawa BBM Ilegal ke Nagan Raya

Afsah
Tiga Warga Aceh Tengah Diringkus Bawa BBM Ilegal ke Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Kepolisian Resor ( Polres) Nagan Raya mengamankan mobil L300 jenis Pick Up yang mengangkut 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 01.53 WIB.

Saat itu, mobil dengan Nomor polisi BL 8313 GI datang dari arah Takengon, Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta menyita BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 2 ton.

“Karena kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, ketika mobil itu tiba di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi itu,” kata AKP Machfud, Senin (3/4/2023).

Machfud menjelaskan, ketiga pelaku tersebut yakni PH,DSU dan DK. Mereka merupakan warga dari Kabupaten Aceh Tengah.

Saat ini kata dia tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pendalaman, terkait BBM ilegal yang dibawa tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network