Kasus pelecehan seksual terhadap 16 anak di bawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing.
"Hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan hukum jinayat sekaligus undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait