KanKemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Pidie Jaya 2,8 Kg Beras Perjiwa dan Ini Hasil Keputusan Rapatnya
PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menetapkan zakat fitrah untuk ramadhan 1444 hijriah / 2023 masehi kali ini berjumlah 2,8 Kg perjiwa.
Sementara itu Kakanmenag Pidie Jaya, Ahmad Yani, Spd.i menyebutkan penetapan ini merupakan hasil rapat zakat fitrah 1444 H / 2023 di ruang kerja Kepala Kantor Kemenang Pidie Jaya, Selasa (11/04/2023).
"Besaran zakat fitrah Pidie Jaya 2,8 kg beras perjiwa, dengan kondisi tentunya beras yang bermutu," sebut Ahmad Yani.
Bahwa saat hasil musyawarah dan keputusan itu saat ini sudah di sampaikan kepada seluruh KUA Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya untuk di sampaikan kepada masyarakat.
Di dalam isi penyampaiannya sehubungan dengan musyawarah zakat fitrah tanggal 11 April 2023 yang di hadiri oleh ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Kabag Kesra Sekdakab, Ketua Mahkamah Syari'yah Meureudu, kasi dan penyelenggara zakat wakaf di jajaran kankemenag.
Dengan hasil keputusan sebagaimana dalam hasil rapat penetapan zakat fitrah kali ini berikut :
1. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam laki-laki dan perempuan termasuk bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan dan hidup beberapa saat di awal masuknya bulan Syawal.
2. Kewajiban membayar zakat fitrah tersebut adalah pribadi yang bersangkutan dan atau orang yang bertanggung jawab atas belanja (nafkah) dalam keluarga.
3. Kadar zakat fitrah adalah : 1 (satu) sha' atau 10 mud / kaleng susu atau 1,5 (satu setengah) bambu +1 (satu) genggam orang dewasa atau 2,8 kg beras perjiwa.
4. Zakat fitrah yang di keluarkan adalah jenis beras yang di konsumsi (kualitas lebih baik) oleh keluarga Muzakki.
5. Zakat fitrah tidak di tunaikan bentuk uang.
6. Zakat fitrah di tunaikan dan di keluarkan sejak tanggal 14 April 2023 M atau 23 ramadhan 1444 H / 2023 s.d akhir bulan ramadhan tahun 1444 H / 2023 M.
7. Pembagian dan penyaluran zakat fitrah di lakukan pada malam hari raya idul Fitri.
8. Zakat fitrah di bagi habis kepada yang berhak menerima di Gampong oleh Amil setempat dengan mengutamakan fakir dan miskin.
9. Senif Amil di ambil sesuai dengan iyrah mitsil (upah kerja) dan sesuaikan dengan jumlah Amil Zakat yang telah di bentuk di Gampong masing-masing.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait