NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Diduga melakukan tindak pidana penipuan, serta penggelapan uang di mesin ATM RSUD-SIM Nagan Raya, Dua pemuda di Kabupaten Nagan Raya ringkus polisi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Wenin (22/05/2023) mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya yaitu, FL dan MA yang merupakan warga Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala sekira pukul 02.30 WIB dan 03.30 WIB Senin dini hari.
"Penangkapan tersebut, dilakukan pada lokasi yang berbeda, salah seorang pelaku MA berhasil diringkus di Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh, sedangkan FL ditangkap di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala," katanya.
Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, penipuan itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (15/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban Jumiati, penipuan tersebut terjadi di ATM RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya,saat hendak melakukan pengiriman uang terhadap temannya.
"Karena korban tidak mengerti pengiriman lewat ATM itu, korban meminta tolong kepada MA, dengan maksud mengirimkan uang dan meminta bukti transfernya," jelasnya.
Setelah itu, kata Machfud korban dan MA serta kawan lainnya, mencoba melakukan pengiriman di ATM BSI RSUD-SIM, namun ATM tersebut tidak bisa mengeluarkan resi pengiriman.
Karena di ATM itu gagal mengirimkan uang, korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk pergi ke ATM BSI Simpang Peut Kuala.
Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk mengirimkan di ATM Bank Aceh Syariah di RS tersebut.
"Setelah korban dan pelaku masuk ke ATM Bank Aceh Syariah itu, korban terus memasukkan PIN ATM hingga transaksi berhasil dilakukan,dan pelaku mengembalikan ATM milik korban", ungkapnya.
Menjelang 1 bulan kejadian itu, korban bermaksud menarik uang miliknya itu di ATM.Namun setelah beberapa kali dicoba tidak bisa mengeluarkan uang di ATM tersebut.
Karena panik,korban langsung pergi ke Bank BSI Kuala untuk menanyakan masalah ATM nya itu,dan ternyata ATM tersebut telah menjadi milik orang lain yaitu MA.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait