Kontrak proyek timbunan yang dipegang oleh CV berinisial BMB tersebut, kata Siswanto berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp 399.442.623.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait