PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh, menyatakan menghormati proses pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan fee proyek sebesar 15 persen serta dugaan penyimpangan dana bantuan bencana yang menyeret nama Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Munawar Ibrahim mengatakan pemerintah daerah menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Pemkab Pidie Jaya menghormati seluruh proses dan mekanisme pengaduan masyarakat. Namun, kami mengimbau semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum ada proses dan hasil yang sah sesuai ketentuan hukum," kata Munawar.
Ia menegaskan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemkab Pidie Jaya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan telah melalui pembahasan serta verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Menurut dia, setiap program pembangunan disusun secara proporsional berdasarkan kebutuhan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pelaksanaan proyek pembangunan, Munawar mengatakan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan proyek juga berada di bawah pengawasan berjenjang oleh Inspektorat Daerah serta lembaga pemeriksa eksternal.
"Seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan juga dilakukan secara berlapis untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Mengenai pengelolaan bantuan bencana hidrometeorologi, Munawar menegaskan penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme verifikasi berjenjang, mulai dari tingkat gampong, kecamatan, instansi teknis hingga pemerintah kabupaten.
Ia menjelaskan proses pendataan penerima manfaat melibatkan aparatur sipil negara (ASN), unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, serta mendapat pengesahan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada masyarakat yang berhak serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan akuntabel.
"Pemerintah daerah memastikan pengelolaan dan penyaluran bantuan bencana dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan secara akuntabel," katanya.
Munawar menambahkan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik kepada masyarakat di tengah berbagai dinamika yang berkembang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, Pemkab Pidie Jaya mengimbau media massa untuk terus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
