JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Imigrasi melakukan proses deportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23). Dia adalah pelaku penganiayaan warga Aceh, Edi Ron (39).
Deportasi bule Australia itu berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (10/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Dia diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 716 tujuan Melbourne, Australia.
"Berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, proses deportasi warga negara Australia inisial RJ dapat berjalan dengan lancar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Risby Jones merupakan tersangka penganiayaan Edi Ron (39) yang merupakan warga Simeulue, Kecamatan Tepah Barat.
Akibat penganiayaan itu, Edi Ron mengalami luka hingga mendapat 50 jahitan dan dirawat di RSUD Simeulue. Risby Jones sempat ditahan di Lapas Kelas III Sinabang, Aceh.
Namun Kejaksaan Negeri Simeulue menempuh restorative justice dalam kasus ini karena korban dan pelaku sepakat berdamai.
Setelah kasusnya dihentikan, Risby Jones dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Dia masuk ke dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami berterima kasih pada masyarakat dan seluruh stakeholder atas sinerginya mengawal kasus ini. Baik sejak saat di Meulaboh, Banda Aceh hingga deportasi malam ini di Soekarno-Hatta," tutur Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait