Bacaleg DPRK Aceh Tengah yang Berhaji Ikuti Uji Mampu Baca Qur'an Langsung dari Mekah

Yusriadi Yusuf
Keterangan Foto. Iwan Bahagia, Komisioner KIP Aceh Tengah, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM.(Dok Ist)

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melakukan panggilan video kepada seorang Bacaleg yang sedang menjalankan ibadah haji di Mekah, pada Senin (12/6/2023).

Seperti Bacaleg lainnya yang menghadiri KIP Aceh Tengah, proses uji mampu baca Al-Qur'an bagi mereka yang melakukan haji tetap melibatkan registrasi, pencabutan Maqra' ayat yang harus dibacakan, dan membaca beberapa Al-Qur'an langsung di depan tim penguji.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Iwan Bahagia, uji mampu baca Al-Qur'an bagi Bacaleg DPRK Aceh Tengah dalam Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023.

Sementara itu, fasilitasi panggilan video yang dilakukan oleh KIP Aceh Tengah kepada Bacaleg yang berhalangan hadir, termasuk karena sakit atau sedang menjalankan ibadah haji, diatur dalam Surat KIP Aceh Nomor 933/PL.01.4-SD/SD/2023.

"Pada hari terakhir ini, kami menjadwalkan uji mampu baca Al-Qur'an bagi bakal calon yang berhalangan hadir berdasarkan surat keterangan dari Partai Politik, baik itu karena sakit, berada di luar kota, atau sedang menjalankan ibadah haji," ungkap Iwan Bahagia.

Selain Bacaleg yang sedang menjalankan ibadah haji, peserta yang berada di luar kota juga mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an melalui panggilan video menggunakan teknologi informasi.

Iwan menjelaskan bahwa uji mampu baca Al-Qur'an merupakan salah satu persyaratan bagi bakal calon anggota DPRK Aceh Tengah.

Setelah mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an, para bakal calon akan mendapatkan Surat Keterangan Mampu Membaca Al-Qur'an, yang nantinya akan menjadi syarat administrasi bagi bakal calon anggota DPRK Aceh Tengah.

Selama proses kegiatan, panitia akan membandingkan data Bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an dengan data yang telah diinput oleh masing-masing Partai Politik ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), termasuk melakukan penyesuaian dengan foto KTP elektronik dan wajah asli peserta.

"Panitia akan memverifikasi data bacaleg dengan akun Silon untuk mencegah penggunaan joki pada tahapan ini," jelas Iwan.

Iwan mengungkapkan bahwa sebanyak 566 Bacaleg telah didaftarkan oleh partai politik ke KIP Aceh Tengah, dan di antaranya, 301 Bakal Calon hadir secara langsung, sedangkan tujuh orang melakukan panggilan video.

Sementara untuk Bacaleg yang mengundurkan diri dari 206 bertambah menjadi 225 orang dengan Surat Keterangan, 21 mengundurkan diri secara lisan melalui telepon seluler, dan 10 orang mengundurkan diri tanpa keterangan.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network