Polisi Ringkus Pelaku Pembakar Balai Pengajian Dayah di Aceh Barat

Afsah
Polisi Ringkus Pelaku Pembakar Balai Pengajian Dayah di Aceh Barat.(iNews/ Afsah).

“Pelaku disangkakan dengan pasal 178 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Fahmi.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network