ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Peristiwa kebakaran Balai pengajian di Dayah Darul Hikam, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada 4 Juni 2023 lalu, rupanya sengaja dibakar.
Bermotif tak suka akan aktivitas agama, seorang pemuda berinisial E (30) melampiaskan kekesalannya dengan cara membakar.
Perbuatan pelaku berhasil terungkap usai kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut akan peristiwa kebakaran salah satu Lembaga pendidikan agama tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku lantas dibekuk polisi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, Iptu Fahmi Suciandy mengatakan, secara kasat mata saksi memang tak melihat langsung saat E membakar, namun dirinya merupakan orang terakhir yang terlihat meninggalkan lokasi kejadian sebelum api membesar.
“Saat kejadian diketahui saksi J pelaku menuju sepeda motor untuk meninggalkan lokasi dayah yang dibakar. Usai saksi memberi keterangan kepada petugas terkait ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, maka mengarah kepada E, dan terduga mengakui perbuatannya,” sebut Iptu Fahmi, Selasa (13/6/2023).
Dikatakannya, terduga E melakukan aksinya secara tunggal, saat membakar balai pengajian pelaku sudah cukup menguasai medan serta lebih dulu memastikan bahwa tak ada lagi orang di sekitar TKP.
Sehingga dengan mulus dirinya berhasil meluapkan kekesalannya dengan cara membakar.
Petugas ikut mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan E saat membakar balai pengajian.
Saat ini, terduga E masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas dan pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 178 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Fahmi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait