GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id – Diduga menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp61 juta, seorang karyawan Indomaret Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berinisial IA, diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumut, pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.
Penangkapan IA (23) tersebut, berdasarkan laporan pihak Indomaret Raklunung ke SPKT Polres Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatreskrim Iptu M. Abidinsyah, pada Selasa 25 Juli 2023 kepada awak media menjelaskan, setelah tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues menerima laporan dari pihak Indomaret Raklunung, pihaknya langsung melacak keberadaan terduga pelaku IA.
“Informasi yang kami terima, ternyata pelaku IA sedang berada di Kota Medan Sumatera Utara,” tutur Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Karena keberadaan pelaku di Kota Medan, akhirnya tim Resmob Polres Gayo Lues berkoordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda Sumut, untuk mencari dan menangkap pelaku penggelapan uang berinisial IA.
“Alhamdulillah pada Sabtu 22 Juli 2023 kemarin, IA berhasil diringkus oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumut,” papar Kasat.
Setelah IA ditangkap, selanjutnya tim Resmob Polres Gayo Lues langsung menuju Kota Medan untuk menjemput pelaku IA.
Bahkan sesampainya di Kota Medan, tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial IA yang merupakan warga Aceh Tenggara ini, mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang milik indomaret sebesar Rp61 juta,” kata Iptu Abidinsyah.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku sambung Abidinsyah, uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor KLX sebesar Rp25 juta, dan sisanya digunakan untuk bermain judi online.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Gayo Lues, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu M. Abidinsyah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait