Panji Gumilang Ditahan, Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan

Rizky Agustian
Mahfud MD memastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. (Foto: Antara)

Dalam perkara ini, Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network