Lagi Asyik Nongkrong di Warung, Lima Pencuri Kabel Listrik Milik PLN di Pidie Diringkus Polisi

Jamalpangwa
Lagi Asyik Nongkrong di Warung, Lima Pencuri Kabel Listrik Milik PLN di Pidie Diringkus Polisi.(iNews/ Jamalpangwa).

Maka dalam kasus tersebut kelima orang tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 363 ke 4e jo pasal 362 kuhp pidana ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network