Polisi Pidie Berhasil Amankan 228,36 Gram Sabu dan 705,65 Ganja

Jamalpangwa
Polisi Pidie Berhasil Amankan 228,36 Gram Sabu dan 705,65 Ganja.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE, iNewsPortalAceh.id- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pidie, Aceh sejak 7 Juni hingga 8 Agustus 2023 berhasil menangkap 20 orang tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Pidie.

Kemudian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 228,36 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 705,65 narkoba jenis ganja kering siap edar.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.SiK pada saat konferensi pers pada Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB kemarin dimana kasus paling baru adalah menyeret pria inisial FA dan IB dengan barang bukti seberat 202 gram paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang ditangkap di Gampong Kareung, Kecamatan Batee .

FA (38) warga asal Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli dan IB (36) warga Gampong Pante Crueng Tanjong, Kecamatan Padang Tiji.

Kemudian kasus terbaru jenis ganja dengan tersangka inisial RU (36) Warga Desa Jojo tersangka ditangkap dengan barang bukti adalah 200 gram narkoba jenis ganja kering dibungkus berbalut dengan kertas koran yang ditangkap di Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Kapolres imam asfali menyebutkan penangkapan dilakukan ini berawal dari pada laporan masyarakat sehingga mendapatkan informasi tersebut.

Selain itu, barang bukti disita polisi adalah berupa hp, timbangan yang bersangkutan bertransaksi.

Sementara itu kata kapolres kasus tersangka lainnya bervariasi nilainya, dimana data dihimpun dari petugas reserse narkoba jumlah kasus yang ditangani resnarkoba sejak 7 Juni hingga 8 Agustus 2023 adalah ganja sebanyak 3 tersangka jumlahnya 705,65 gram, kemudian sabu-sabu 17 tersangka totalnya 228,36 gram.

Tersangka adalah SA (42) warga Gampong Sago, Kecamatan Glumpang Baro, HA (33)warga Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, IN (37) warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, PA (32) warga Kecamatan Pidie.

Kemudian JU (43) warga Gampong Meunasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjung, IS (43) warga Gampong Calong Cut, Kecamatan Batee, Pidie, AB (33) warga Tiro Truseb, ZU (54)warga Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur.

RU (55) warga jojo, Kecamatan Mutiara Timur. FA (38) Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli, IB (36) warga Gampong Pante Crueng Tanjong, Kecamatan Padang Tiji.

"Sementara itu, para tersangka ini diancam dengan pasal 114 tentang narkotika ancamannya maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres AKBP.Imam Asfali.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network