Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Nagan Raya

Afsah
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Personel Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu di jalan Nasional Meulaboh - Tapak Tuan.

Penangkapan pelaku yang berinisial SE (51), Warga Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur ini setelah petugas kepolisian melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli.

Kasat ResNarkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika yang telah meresahkan masyarakat.

"Atas informasi tersebut petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga menemukan identitasnya, selanjutnya tim melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli," kata Ipda Vitra Ramadani, Senin (14/8/2023).

Vitra Ramadani menjelaskan, penyemaran tersebut petugas sempat mencoba untuk memesan Narkotika jenis sabu sabu seharga Rp2.300.000 dan pelaku sepakat untuk bertemu dengan membawa satu paket sabu.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu sekira pukul 22.00 WIB di jalan Nasional Meulaboh - Tapak Tuan tepatnya di Desa Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya," jelasnya.

Selain menangkap pelaku bersama barang bukti yang dipesan tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berada di Desa Alue Bateung Broek Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.

"Saat dilakukan penggeladahan dirumahnya petugas berhasil menemukan satu paket sabu sabu yang disimpan di atas kosen dalam kamar pelaku," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Nagan Raya diantaranya, 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 buah plastik klip bening kosong dan uang tunai senilai Rp800.000.

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, dan pelaku SE di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network