Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku AI di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait