Polisi Kembali Ringkus Seorang Petani Jadi Bandar Narkoba di Nagan Raya

Afsah
Polisi Kembali Ringkus Seorang Petani Jadi Bandar Narkoba di Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku AI di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network