Keterangan dari AKP Bahri, Kasat Narkoba Polresta Kendari, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan bayaran Rp100 ribu jika berhasil menjual 1 gram sabu dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kendari.
Pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait