Kejar-Kejaran Petugas dengan Bandar Sabu, Kaki Anggota Serse Kucurkan Darah Injak Pecahan Beling

Febriyono Tamenk
Aksi kejar-kejaran petugas dengan pengedar sabu saat ditangkap di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara seperti dalam film action pada  Rabu pagi. (Foto: Ilustrasi/Freepick)

Keterangan dari AKP Bahri, Kasat Narkoba Polresta Kendari, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan bayaran Rp100 ribu  jika berhasil menjual 1 gram sabu dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kendari.

Pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network