Dituding Intervensi Pencalonan Kades, Ketua DPRK Aceh Tengah : Hanya Lanjutkan Telaahan Komisi A

Erwin, Yusriadi
Dituding Intervensi Pencalonan Kades, Ketua DPRK Aceh Tengah : Hanya Lanjutkan Telaahan Komisi A.(Dok Ist).

ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id - Dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 14 September 2023 mendatang, netralitas Panitia Pemilihan Kades di 79 Desa dalam Kabupaten Aceh Tengah menjadi sorotan tajam saat ini.

Aktivis Aceh Tengah, Safriansyah telah menyoroti potensi intervensi politik yang berpotensi merusak integritas dan independensi proses demokrasi.

"Intervensi di duga yang dilakukan oleh Ketua DPRK dalam konteks pemilihan Kades di Aceh Tengah adalah bentuk nyata dari ancaman terhadap proses demokrasi yang seharusnya bebas dan adil," Sebut Safriansyah, pada Jumat (1/9/2023) Kemarin.

Menurut Safriansyah surat bernomor 170/31/DPRK yang memunculkan perdebatan tentang penundaan penetapan calon Kades adalah gambaran nyata dari intervensi yang tidak di inginkan.

Ketua DPRK seharusnya fokus pada tugas legislatifnya dan tidak memiliki urusan untuk mencampuri urusan Kampung atau Desa Kung.

Tindakan semacam ini mengingatkan kita pada bahaya manipulasi politik yang dapat merongrong kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

"Intervensi semacam ini tidak hanya mengancam netralitas panitia, tetapi juga menggerus esensi demokrasi itu sendiri,"jelas Safriansyah.

Ia juga mengatakan, Surat berisi permintaan ketua DPRK kepada Pj Bupati Aceh Tengah melalui camat pengasing untuk menunda penetapan calon Kades Kung, sampai dengan sangahan dari masyarakat dapat di selesaikan adalah bentuk intervensi.

Dalam hal ini, sebut Safriansyah, Pj Bupati Aceh Tengah harus objektif dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebab Penetapan dan pengumuman calon Kades sudah di tetapkan oleh Panitia Pemilihan Reje (P2R), Saat Sekarang sudah masuk ke dalam tahapan Cetak Suara.

Apabila surat ketua DPRK Aceh Tengah di tindaklanjuti oleh Pj. Bupati berpotensi melanggar independensi panitia pemilihan Reje sebagai mana di atur dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Pemberhentian Geuchik di Aceh dan Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2011 Tentang Pemerintahan Kampung," Tegas Safriansyah.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah Arwin Mega ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewewenangan untuk menjawab ada pada komisi A.

"Surat itu sudah di telaah oleh komisi A, hasil telaah nya saya tandatangani," sebut Arwin Mega.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network