Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait