Buntut Sengketa Tanah, Anak dan Ayah Bunuh Petani di Aceh Tenggara

Medi Arjuna
Teks Foto : Dua pelaku pembunuhan di Kabupaten Aceh Tenggara.

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Aksi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), kali ini seorang petani bernama Zonaidi, 27 tahun, warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan benda tajam, pada Sabtu 09 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB, berlokasi yang tak jauh dari rumahnya.

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Agara melakukan evakuasi korban dan dibawa ke puskesmas terdekat, hingga akhirnya jenazah dibawa ke rumah keluarganya di Desa Pinding, Kecamatan Bambel.

Tim gabungan Polres Agara mencari pelaku dengan dasar laporan polisi nomor : LP.B/162/IX/2023/SPKT tanggal 10 September 2023.

Tak butuh waktu lama, polisi menemukan pelaku SM, 18 tahun, yang juga warga Desa Bukit Bintang Indah, pada Minggu 10 September 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Selain SM, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yaitu HPM, 47 tahun, warga Desa Bukit Bintang Indah, yang juga ayah dari SM.

"Dua pelaku sudah diamankan yaitu SM dan HPM, keduanya masih berhubungan keluarga antara Ayah dan anak kandung," kata Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi kepada iNewsPortalAceh.id, Selasa 12 September 2023.

Dijelaskan, bersama kedua tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah besi tojok (alat pemanen sawit), sebilah pisau belati, satu sepeda motor (milik korban), dan tiga pasang sandal.

Bagus Pribadi juga menjelaskan motif pembunuhan sementara ini berawal dari sengketa tanah terjadi dua tahun lalu yang terus berlarut-larut, hingga berakhir dengan pembunuhan terhadap korban Zonaidi.

"Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Agara, keduanya dikenakan dengan pasal 340 jo 338 jo pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati,” terang Bagus.

Polisi masih medalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka SM dan HPM, terkait motif lain dan dugaan tersangka lainnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network