Bejat, Seorang Pria Tega Melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Anak di Pidie Aceh

JamalPangwa
Bejat, Tega Melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Anak di Pidie Aceh.(iNews/ Jamalpangwa).

Selanjutnya pasal 48 jo pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus kali) atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni/ paling banyak 2.000(dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh ) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network