"Jika terdapat delik pidana maka Komisi A DPRK Aceh Tenggara akan menyerahkan kasus tersebut ke APH," pungkas Supian.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
"Jika terdapat delik pidana maka Komisi A DPRK Aceh Tenggara akan menyerahkan kasus tersebut ke APH," pungkas Supian.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait