Diduga Lahan Pertanian Rusak Imbas Proyek PLTA Peusangan 1&2, Dua Perusahaan BUMN Digugat ke PN

Yusriadi Yusuf
Biman Munte, SH, MH, kuasa hukum lima warga Aceh Tengah.

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id-Lima warga Aceh Tengah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp20,129,000,000 (Dua Puluh Miliar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) kepada dua perusahaan BUMN di Pengadilan Negeri Takengon.

Kedua perusahaan yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan I, Unit Pelaksana Konstruksi Pembangkit Sumatera 5, dan PT. PP (Persero).

Kelima penggugat yang mengambil langkah hukum ini adalah Ahmadi, Abadi, H. Usman M, Ali Mustafa MT, dan Mulyono Faiman. Penggugat melalui kuasa hukum Biman Munte, SH, MH, menggugat perusahaan atas kerusakan lahan pertanian mereka akibat imbas pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1&2, di area spoil bank 15, Desa Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Biman menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan perkara tersebut pada 15 Agustus 2023 dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Tkn.

Dalam petitum yang disampaikan, kelima warga menuntut ganti rugi dan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan pembangkit listrik di Arul Kumer sampai adanya ganti rugi yang diterima para penggugat secara utuh (27/9/2023).

Biman menambahkan, para penggugat menuntut pihak tergugat untuk membayar kerugian yang dialami sebesar Rp20.129.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Menurut Biman, saat ini perkara ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Takengon.

Sementara dalam tahap mediasi di PN Takengon pada Selasa 26 September 2023, pihak tergugat dihadiri oleh kuasa hukum Desran Joko Wagusiar Saragih, dkk dari PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan I, Unit Pelaksana Konstruksi Pembangkit Sumatera 5, dan Didin Saefuddin, dkk dari PT. PP (Persero).

"Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Takengon. Para tergugat dari kedua perusahaan, diwakili oleh kuasa hukum, hadir dalam tahap mediasi tersebut," tutup Biman.

Sementara itu pihak Kedua perusahaan yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan I, Unit Pelaksana Konstruksi Pembangkit Sumatera 5, dan PT. PP (Persero) hingga berita ini di publish belum memberikan komentar apapun.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network