Baru Keluar Penjara, Residivis di Banda Aceh Kembali Berulah Nekat Curi Kotak Amal di Masjid

Syukri Syarifuddin
Keterangan Foto: Residivis yang ditangkap usai mencuri kotak amal di Polsek Lueng Bata, Kota Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Pelaku sudah kami tahan," katanya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network