BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang menangkap dua pria warga Samalangan, Bireuen, usai ditemukan sepuluh bungkus narkotika jenis sabu di dalam mobilnya pada Rabu (29/11/2023).
“Mereka terjaring razia saat di depan kantor Satlantas di Kota Kualasimpang," kata Kasat Lantas Aceh Tamiang AKP Aiyub dalam keterangannya, Rabu (28/11/2023).
Aiyub mengungkapkan, benda diduga sabu tersebut terbungkus dengan kemasan teh China. Keduanya terjaring razia sekitar pukul 10.00 WIB.
"Mobilnya jazz-nya warna hitam. Untuk identitas tidak kita ketahui, karena setelah terjaring razia, tidak lama kemudian diangkut ke Mapolres oleh personel Sat Narkoba," kata Aiyub.
Aiyub menuturkan tidak mengetahui secara pasti total dari sepuluh bungkus benda diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus teh China itu.
“Dari pengalaman yang sudah terjadi, satu bungkus teh China itu beratnya mencapai 1 Kilogram, jadi perkiraan 10 Kg, Saat ini kasus dugaan penyelundupan sabu tersebut telah ditangani Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk pengembangan dan pengungkapan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M.Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi kepada petugas Polres Tamiang yang menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait