Tak Jera! Pria Tapaktuan Diringkus Lagi Karena Sabu, Baru Bebas dari Rutan

TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial ZL (34), warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan ditangkap pada Jumat 11 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan IIB Tapaktuan sekitar tiga bulan lalu, Senin, 14 Juli 2025.
Penangkapan ZL berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tapaktuan.
Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita lima paket sabu seberat bruto 1,95 gram, yang disembunyikan dalam kotak pisau karter dan dua bungkus rokok.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap sabu (bong), mancis, sendok takar buatan dari pipet, gunting, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi haram.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap tersangka yang kembali melakukan tindak pidana setelah baru saja menjalani hukuman.
“Ini menunjukkan bahwa tersangka memang tidak memiliki itikad baik untuk berubah. Bagi kami, pelaku yang seperti ini tidak bisa lagi diberi toleransi. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak sendi kehidupan masyarakat, dan kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Editor : Jamaluddin