Petugas Bea Cukai Langsa Berhasil Cegah Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal dalam Truk

Fitri Dwi
Keterangan Foto :Bea Cukai Langsa cegah penyeludupan 180 karton rokok ilegal dalam truk (Foto: Dok Bea Cukai)

LANGSA, iNewsPortalAceh.id -Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 180 karton rokok ilegal. Rokok ilegal dimuat dalam sebuah truk saat melintas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Kamis, (16/11/2023) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/11/2023) kemarin.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan bahwa dalam penindakan ini pihaknya menyita sebanyak 180 karton berisi 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.

Dari seluruh barang yang disita, diperkirakan penindakan ini mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.694.103.180.

“Selain rokok, kami juga mengamankan 1 unit truk dan 2 orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network