Diduga Selundupkan Etnis Rohingya, Pria Asal Bangladesh Ditangkap di Pidie, Begini Penjelasan Polisi

Jamalpangwa
Keterangan Foto: Kapolres Pidie AKBP.Imam Asfali Sik.(Dok.Jamalpangwa).

Pelaku di kenakan pasal 120 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network