Diduga Selundupkan Etnis Rohingya, Pria Asal Bangladesh Ditangkap di Pidie, Begini Penjelasan Polisi
Pelaku di kenakan pasal 120 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait