7 Pelaku Langgar Hukum Jinayat Dicambuk, 4 Diantaranya Berzina dengan Anak

Yusriadi, Ilham
Tujuh Pelaku Langgar Hukum Jinayat di Cambuk, Satu Diantaranya Berzina dengan Anak.(Foto: Ilham).

ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id- 7 orang pelaku pelanggaran hukum Jinayat di Aceh Timur menjalani hukuman cambuk pada, Kamis (7/12/2023)kemarin.

4 orang dari mereka terbukti bersalah melakukan zina dengan anak, satu melakukan zina dengan wanita dewasa, dan dua lainnya terlibat dalam permainan judi online.

Eksekusi cambuk digelar di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi.

4 orang pelaku zina dengan anak, Jl, AAR, RD, dan KW, menerima hukuman 100 kali cambukan.

MHD, terlibat dalam zina dengan wanita dewasa, juga dijatuhi hukuman serupa sebanyak 100 kali cambukan.

Sementara itu, AB dan RV, pelaku pemain judi online, harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 18 kali.

Keduanya terlibat dalam permainan judi online jenis Chip Hinggs Domino, yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network