Jl, AAR, RD, dan KW, secara sah dinyatakan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara AB dan RV, terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
MHD melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang perzinaan.
Eksekusi ini menjadi peringatan serius tentang komitmen pemerintah Aceh Timur dalam menegakkan hukum syariah di wilayah tersebut.
Pemerintah setempat berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait