7 Pelaku Langgar Hukum Jinayat Dicambuk, 4 Diantaranya Berzina dengan Anak

Yusriadi, Ilham
Tujuh Pelaku Langgar Hukum Jinayat di Cambuk, Satu Diantaranya Berzina dengan Anak.(Foto: Ilham).

Jl, AAR, RD, dan KW, secara sah dinyatakan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara AB dan RV, terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

MHD melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang perzinaan.

Eksekusi ini menjadi peringatan serius tentang komitmen pemerintah Aceh Timur dalam menegakkan hukum syariah di wilayah tersebut.

Pemerintah setempat berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network