ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan surat imbauan terkait Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Pemilu dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2024.
Imbauan tersebut disampaikan dalam surat nomor : 508/PM.00.02/K.AC-05/12/2023 perihal imbauan tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu.
Imbauan tersebut sebagai langkah awal Bawaslu dalam mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye tersebut.
Dalam surat tersebut juga disampaikan terkait dengan larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota BPD dan Badan usaha milik desa dalam undang - undang pemilu.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi menyampaikan bahwa terdapat ketentuan larangan dan sanksi bagi Kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu.
“Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu, sebagai berikut“ pungkasnya.
Larangan Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf j UU Pemilu: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Pada Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu: setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu; Pasal 282 UU Pemilu: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu: Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.
Pasal 490 UU Pemilu disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pada Pasal 494 UU Pemilu juga disebutkan Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dan pada Pasal 548 UU Pemilu disebutkan setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Imbauan dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa yang dilarang pada masa kampanye Pemilu tahun 2024, maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan mengimbau agar Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa tidak melakukan Tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, hurup I dan hurup j pasal 280 ayat (3) pasal 282 dan pasal 339ayat (4) UU Pemilu maupun ketentuan peraturan perundang – undangan lainya," tutup Deri
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait