NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali meringkus seorang pria berinisial DRW (31) yang terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berstatus pelajar ini dicokok polisi langsung dirumahnya di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan penangkapan pelaku langsung dirumahnya pada Jumat (15/12/2023).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan sekitar 1,85 gram," kata Vitra Ramadhani, Sabtu (16/12/2023).
Vitra Ramadhani menambahkan, selain tujuh paket sabu sabu tersebut, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya juga menyita satu botol plastik, plastik klip bening, sendok sabu, uang tunai dan handphone.
Lebih lanjut, Vitra menuturkan Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku ini setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat serta ciri ciri pelaku petugas langsung bergerak dan berhasil menemukan pelaku yang sedang duduk diruang tamu rumahnya," ungkapnya.
Vitra mengatakan, untuk pelaku DRW (31) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Pelajar atau Mahasiswa warga Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue dan kini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya bersama barang bukti.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait