REDELONG, iNewsPortalAceh.id- Program bantuan alat pertanian prapanen yang diluncurkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI, kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Seharusnya bantuan berupa 20 unit traktor roda empat yang diberikan kepada kelompok tani di wilayah tersebut dapat menjadi tonggak kemajuan dunia pertanian di kabupaten itu.
Namun disayangkan dibalik programbantuan tersebut belakangan mencuat adanya dugaan praktik penyelewengan dan pungutan liar oleh oknum tertentu kepada kelompok tani penerima mamfaat.
Dugaan praktik melawan hukum oleh oknum nakal inipun kini menjadi perbincangan sejumlah kalangan masyarakat di sana.
Diketahui sebelumnya, penyerahan secara simbolis 20 unit traktor kepada kelompok tani dilakukan di Pendopo Bupati Bener Meriah pada Kamis (16/11/2023) lalu, yang diserahkan oleh Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si.
Penyerahan secara simbolis traktor tersebut turut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Pertanian dan Pangan, Kasatpol-PP, Kadis Syariat Islam Pj. Ketua TP-PKK dan Ketua DWP Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Alat dan Mesin Pertanian nomor :518/kpts/sr.430/b.6/ppk/08/2023, tentang penetapan penerima bantuan alat dan mesin pertanian pada kegiatan bantuan alat dan mesin pertanian prapanen APBN Satker Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh tahun anggaran 2023, terdapat 20 kelompok tani penerima mamfaat.
Berikut nama dan alamat kelompok tani tersebut :
(Foto SK ).
Namun dari penulusuran beberapa sumber, menunjukkan bahwa traktor-traktor tersebut sebagian tidak berada di tangan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima bantuan.
Dugaan ini menunjukkan, bahwa ada pihak yang menguasai traktor bantuan namun tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PPK Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementraian Pertanian RI.
Penerima bantuan atau traktor tersebut kemungkinan besar diduga telah diarahkan kepada pihak-pihak yang bukan kelompok tani.
Suhadi, Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan, di Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit, mengaku hanya menerima traktor secara simbolis saja.
Setelah melengkapi administrasi berupa data kelompok tani dan menandatangani berita acara serah terima (BAST) dari Dinas Pertanian setempat pada 16 November 2023 lalu, kemudian traktor roda empat atas nama kelompok tani nya itu diarahkan kepada salah seorang warga Desa Karang Rejo berinisial TN.
Suhadi menjelaskan hal itu terjadi dikarenakan kelompok tani Tunas Harapan yang dipimpin nya tidak memiliki biaya yang mencapai puluhan juta rupiah untuk administrasi yang diminta oleh oknum tertentu agar bisa mengambil traktor tersebut.
Namun Suhadi tidak mengetahui persis oknum tersebut merupakan pegawai dinas pertanian atau bukan.
"Traktor tersebut secara SK atas nama kelompok tani Tunas Harapan, namun traktor itu dikuasai oleh TN," ucap Suhadi.
Nasib serupa juga dialami oleh kelompok tani Mekar Berseri, hal tersebut diungkapkan oleh sumber lainnya yang tidak ingin identitasnya ditulis.
Menurutnya, kelompok tani Mekar Berseri yang juga berada di Desa Karang Rejo dan di ketuai Mismanto, juga hanya menerima secara simbolis satu unit traktor roda empat bantuan Kementan RI pada 16 November 2023 lalu.
Setelah itu hingga saat ini, ketua kelompok tani Mekar Berseri tidak pernah menguasai bantuan yang dimaksud, bahkan tidak tau kepada siapa dialihkan bantuan atas nama kelompok taninya.
Selain itu sumber ini juga mengaku bahwa ada pihak yang meminta uang sebesar 50 juta untuk biaya administrasi agar traktor bantuan tersebut dapat dimiliki kelompok tani Mekar Berseri.
Akibat dari skandal ini, sejumlah kelompok tani yang berhak mendapatkan bantuan traktor merasa kecewa dan merasa dirugikan.
Bantuan ini seharusnya dapat membantu kelompok tani dalam meningkatkan produktivitas pertanian mereka dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Namun, bantuan tersebut seakan hilang ditelan bumi dan menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap program pemerintah.
Menanggapi adanya dugaan praktik pungli dan dugaan pengalihan penerima bantuan traktor roda empat yang tidak sesuai dengan SK yang di terbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian RI. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Abadi, membantah adanya pemungutan uang dari kelompok tani penerima bantuan.
Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Abadi menegaskan bahwa kelompok penerima dipilih berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian, dan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh ketua kelompok penerima masing-masing.
Disisi lain, pemerintah perlu memperhatikan kondisi ini dan memastikan agar program bantuan dalam dunia pertanian dapat diterima dengan baik oleh masyarakat penerima manfaat.
Reformasi dalam tata kelola bantuan pertanian penting untuk dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas serta efektivitas program.
Tidak hanya itu, pengawasan dan evaluasi mutlak dilakukan untuk mencegah kerugian dan penyelewengan dalam program tersebut.
Meskipun demikian, isu dugaan penyelewengan dan pungli ini telah menjadi sorotan masyarakat, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap program pemerintah.
Bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani ternyata tercemar oleh praktek-praktek yang merugikan.
Dalam hal ini pihak berwenang diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran serta menjaga integritas penegakan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil seperti petani.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait