"para tersangka tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"tutup Imam Asfali.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
