Polisi di Pidie Jaya Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice
PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Kepolisian Polres Pidie Jaya melalui Polisi Sektor ( Polsek) Bandar Baru Lueng Putu berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Dodon Priyambodo,Sik melalui Kapolsek Bandar Baru Ipda Rifky, S.H.menyebutkan bahwa pihak telah berhasil melakukan penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan melalui metode Restorative Justice pada Jum'at, (18/1/2024) pukul 18.00 WIB, di Mussalla Mapolres Pidie Jaya.
"Alhamdulillah kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Meunasah Lancang akhirnya bisa di selesaikan dengan melalui metode Restorative Justice," sebut Ipda Rifky, S.H.
Adapun Korban berinisial AA (24) berdamai dengan terlapor, SA (65) dan rekannya.
Ketiga mereka ini AA dan SA serta rekannya merupakan warga Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Dimana korban dan yang terlapor itu, kini keduanya saling memaafkan dalam proses mediasi yang berhasil di selesaikan dengan aman dan lancar hingga pukul 19.00 WIB.
Acara mediasi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru, Sekdes Gampong Meunasah Lancang, perangkat Gampong Lancang, serta keluarga kedua belah pihak.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait