Bawa Sabu, Nelayan Aceh Selatan Berhasil Diamankan Satresnarkoba

Ichdar Ifan
Bawa Sabu, Nelayan Aceh Selatan Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.(iNews/ Ichdar Ifan).

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network